| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 24 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Kewarisan |
| Nomor Perkara |
318/Pdt.G/2026/PA.Bb |
| Tanggal Surat |
Selasa, 21 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | La Sudi bin La Adi |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AGUNG WIDODO, SH., MH. | La Sudi bin La Adi | | 2 | MUHLIS MUIDU, SH.MH | La Sudi bin La Adi | | 3 | Mohammad Al Ihsan, S.H. M.H. | La Sudi bin La Adi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | La kundo bin kabolosi | | 2 | La Salili bin La Oda |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | LA ODE ABDUL IKHISANIDDYN, SH | La kundo bin kabolosi | | 2 | LA ODE ABDUL IKHISANIDDYN, SH | La Salili bin La Oda | | 3 | LA ODE YUSRY BAYNY, S.H | La kundo bin kabolosi | | 4 | LA ODE YUSRY BAYNY, S.H | La Salili bin La Oda | | 5 | Muhammad Kadir, S.H. | La kundo bin kabolosi | | 6 | Muhammad Kadir, S.H. | La Salili bin La Oda |
|
| Petitum |
Berdasarkan segala apa yang oleh Penggugat telah kemukakan diatas, maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama BauBau Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan menjatuhkan putusan yang adil bersesuai hukum berikut ini :
PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat serta Para Tergugat adalah ahli waris dari Almh. Wa Ali Binti La Apa;
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa Waris yaitu sebidang tanah kintal terletak di Jalan poros Baubau – Batauga, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau seluas 565 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan lorong;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah bersertifikat hak milik nomor : 02553 Kelurahan Sulaa;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan poros Baubau – Batauga;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Wa Bolosi;
Adalah Harta Warisan atau Tirkah Peninggalan Almh. Wa Ali Binti La Apa yang harus dibagi Waris oleh Para Ahli Warisnya Yaitu Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan hukum bahwa Obyek Sengketa sebagaimana pada petitum 3 (Tiga) diatas adalah sah menurut hukum untuk dibagi kepada Penggugat dan Para Tergugat sesuai hukum Islam;
- Menyatakan hukum putusan dalam perkara aquo dapat menjadi dasar bagi Penggugat memohon kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau untuk melakukan pemisahan sertifikat atas bagian tanah warisan miliknya dari sertifikat induk nomor : 03905;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan apa yang menjadi bagian Penggugat;
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh terhadap putusan perkara aquo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakan atas obyek sengketa waris aquo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono );
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |