Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BAU-BAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
318/Pdt.G/2026/PA.Bb La Sudi bin La Adi 1.La kundo bin kabolosi
2.La Salili bin La Oda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 318/Pdt.G/2026/PA.Bb
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Sudi bin La Adi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG WIDODO, SH., MH.La Sudi bin La Adi
2MUHLIS MUIDU, SH.MHLa Sudi bin La Adi
3Mohammad Al Ihsan, S.H. M.H.La Sudi bin La Adi
Tergugat
NoNama
1La kundo bin kabolosi
2La Salili bin La Oda
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LA ODE ABDUL IKHISANIDDYN, SHLa kundo bin kabolosi
2LA ODE ABDUL IKHISANIDDYN, SHLa Salili bin La Oda
3LA ODE YUSRY BAYNY, S.HLa kundo bin kabolosi
4LA ODE YUSRY BAYNY, S.HLa Salili bin La Oda
5Muhammad Kadir, S.H.La kundo bin kabolosi
6Muhammad Kadir, S.H.La Salili bin La Oda
Petitum

Berdasarkan segala apa yang oleh  Penggugat telah kemukakan diatas, maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama BauBau Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan menjatuhkan putusan yang adil bersesuai hukum berikut ini :


PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat serta Para Tergugat  adalah ahli waris  dari Almh. Wa Ali Binti La Apa;
  3. Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek  Sengketa Waris yaitu sebidang tanah kintal terletak di Jalan poros Baubau – Batauga, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau seluas 565 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
    - Sebelah selatan berbatasan dengan jalan lorong;
    - Sebelah utara berbatasan dengan tanah bersertifikat hak milik nomor : 02553 Kelurahan Sulaa;
    - Sebelah timur berbatasan dengan jalan poros Baubau – Batauga;
    - Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Wa Bolosi;
    Adalah Harta Warisan atau Tirkah Peninggalan Almh. Wa Ali Binti La Apa yang harus dibagi Waris oleh Para Ahli Warisnya Yaitu Penggugat dan Para Tergugat;
  4. Menyatakan hukum bahwa Obyek Sengketa sebagaimana pada petitum 3 (Tiga)  diatas adalah sah menurut hukum untuk dibagi kepada Penggugat  dan Para Tergugat sesuai hukum Islam;
  5. Menyatakan hukum putusan dalam perkara aquo dapat menjadi dasar bagi Penggugat memohon kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau untuk melakukan pemisahan sertifikat atas bagian tanah warisan miliknya dari sertifikat induk nomor : 03905;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan apa yang menjadi bagian Penggugat;
  7. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh terhadap putusan perkara aquo;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag)  yang diletakan atas obyek sengketa waris aquo;
  9. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
    SUBSIDER
    Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono );
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak